SonoraBangka.id - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi terhadap pangkalan yang kedapatan memiliki gudang tidak layak atau tidak memadai untuk penyimpanan/penampungan tabung LPG, serta pendistribusian LPG ke masyarakat dilakukan diluar area pangkalan. Selain itu, pangkalan tersebut tidak memiliki timbangan.
Pangkalan tersebut terletak di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang Prov. Bangka Belitung.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, Surat Peringatan diberikan Pertamina melalui agen resminya dimana minimal dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tmt surat dikeluarkan yaitu 19 Agustus 2021, pangkalan tersebut sudah harus memindahkan atau merelokasi pangkalan LPG ke tempat yang layak dan memadai.
Selama proses relokasi maka pengiriman LPG ke pangkalan untuk sementara akan ditiadakan sampai dengan tersedianya lokasi pangkalan baru.
"Apabila pangkalan tersebut tidak dapat menyediakan lokasi pangkalan baru maka akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tambah Umar.
Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg Bersubsidi di pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan HET, di Kota Pangkalpinang yaitu sebesar Rp15.900 per tabung.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan stok LPG 3 Kg Bersubsidi hingga di titik pangkalan dan menghimbau agar dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro. Bagi golongan mampu, usaha kecil dan menengah, dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Ketersediaan LPG di Kota Pangkalpinang disalurkan melalui 2 agen dan 230 pangkalan resmi.