Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kasus Pelanggaran Hak Cipta ( TRIBUNNEWS.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Tina Toon Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta

1 September 2021 10:13 WIB

SonoraBangka.ID - Gitaris Anima Band, Engkan Herikan mengaku kaget mengetahui lagunya yang berjudul Bintang dinyanyikan Tina Toon tanpa adanya izin dari pihak terkait.

Bersama tim kuasa hukum berserta sang istri, Engkan mencoba mengklarifikasi terkait masalahnya itu kepada awak media.

Diakui Engkan, dirinya bahkan mengetahui soal lagunya yang dinyanyikan tanpa izin dan merubah kepemilikan lagu dari para sahabat dan juga sang istri, Viee Vikan.

"Di sini saya mau mengklarifikasi, lagu Bintang ini, sebenarnya saya kaget gitu dengar berita, terus dengan istri saya juga kebetulan yang ngabarin, kata Engkan saat ditemui di kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Sebab menurut penjelasan Engkan, lagu tersebut diciptakannya sendiri bersama sahabatnya saat masih berada di grup band Anima.

Dirinya pun ingin meminta penjelasan ketika lagunya dinyanyikan tanpa izin hingga merubah pencipta dan dipublikasi di platform digital music.

"Karena posisinya nyiptain dari Tahun 2003-an, sama teman-teman Anima. Dan juga sebelumnya salah satu label yang sudah ada, kita pernah di label tahun 2005-2007," tuturnya.

Terkait hal itu, Engkan saat ini ingin meminta klarifikasi kepada pihak yang telah menyanyikan lagu dan merubah kepemilikan lagu.

Hal itu juga yang menjadi dasarnya untuk menggugat ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

"Intinya kenapa sih saya bisa, bukan menggugat ya, mengajukan ke persidangan, dalam artian saya pengin mengklarifikasi kenapa lagu itu namanya diganti, cuma seperti itu saja sih" ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi cilik Tina Toon terseret dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu "Bintang" milik Engkan Herikan.

Lantas, Engkan kecewa mengingat namanya diganti menjadi Baros Roulate dan Basia Roulate.

Sedangkan produsernya menjadi Ian Juanda. Lagu Bintang yang dirilis oleh Tina Toon itu juga di wadahi oleh label Universal Music Indonesia.

Dalam dokumen gugatannya, penggugat bernama Engkan Herikan meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tina Toon Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Engkan Herikan Kaget Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/08/30/tina-toon-terseret-kasus-pelanggaran-hak-cipta-engkan-herikan-kaget-lagunya-dinyanyikan-tanpa-izin?page=2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm