Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). ( KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Hari Ini Saipul Jamil Telah Resmi Bebas dari Penjara

2 September 2021 10:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Pedangdut Saipul Jamil kini telah resmi menghirup udara segar usai menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis (2/9/2021). Pantauan Kompas.com, Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang Kelas 1 A tepat pada pukul 09.00 WIB.

Tampak Saipul Jamil mengunakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada. Ketika keluar, dia berpamitan dengan petugas Lapas Cipinang.


Selain keluarga, Saipul Jamil juga disambut oleh penyanyi dangdut Indah Sari yang sudah menunggu sedari pagi. Bunga pun langsung dikalungkan ke lehernya. "Aku bebas," kata Saipul Jamil sambil mengangkat bunga yang ia terima dari keluarga, Kamis (2/9/2021).


Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membenarkan mengenai kebebasan Saipul Jamil tersebut. "Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka," kata Tony.

Untuk diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.


Merasa tidak terima, Saipul Jamil pun naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan hukumannya. Akan tetapi majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Tidak menyerah begitu saja, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil lalu bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh sebab itu, Saipul Jamil harus menjalani hukuman 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang sudah dilakukannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/02/092349666/saipul-jamil-resmi-bebas-dari-penjara?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm