( Ist)

Pemprov Babel Akan Terapkan Tanda Tangan Elektronik

4 September 2021 10:12 WIB

SonoraBangka.id – Pemerintah Provinsi Babel mengucapkan terimakasih kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah melakukan kerja sama dalam pemanfaatan sertifikat elektronik dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan di lingkungan Pemprov. Babel.

Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan pembangunan Yanuar  saat mengawali acara penandatangan perjanjian kerja sama Dinas Kominfo Babel dengan BSSN, yakni Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada aplikasi e-Kinerja Pemprov. Babel, di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Jumat kemarin (03/09/21).

Ditegaskannya, bahwa kemajuan teknologi dan informasi telah membuka era baru bagi masyarakat sebagai salah satu upaya meningkatkan sistem pengamanan informasi dan data/dokumen digital. Kemudian juga untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam administrasi pemerintahan di lingkungan Pemprov. Babel yang diimplementasikan dengan tanda tangan elektronik .

“Pengguna tanda tangan elektronik ini dapat memberikan jaminan terhadap keaslian identitas yang bersangkutan dan keutuhan konten data/dokumen. Selain jaminan keamanan terhadap pemalsuan data/dokumen, tanda tangan elektronik juga dapat membuat administrasi pemerintahan menjadi lebih efisien, lebih cepat, serta lebih ramah lingkungan karena menghemat kertas," ujar Yanuar.

Menurutnya, kemampuan untuk mengakses dan menyediakan informasi digital secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi suatu organisasi yang tanpa disadari telah mengimplementasikan sistem informasi tanpa diikuti dengan sistem pengamanan informasi yang memadai sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. Hal ini guna memastikan kinerja pemerintah tetap berjalan baik, sehingga Pemprov. Babel perlu untuk menerapkan tanda tangan elektronik dalam menjalankan adminstrasi pemerintahan.

Yanuar berharap, perjanjian kerja sama ini akan semakin meningkatkan keamanan data ataupun dokumen persuratan. Dan, pelayanan terhadap masyarakat menjadi semakin baik, efisien, cepat dan tetap ramah lingkungan.

Sementara Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak dalam sambutan mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan BSSN terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di lingkungan pemerintahan daerah melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diwujudkan dalam tanda tangan elektronik.

“Ruang siber sejatinya terbentuk karena adanya sistem elektronik yang saling terhubung dengan internet. Sistem elektronik itu sendiri adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, serta menyebarkan informasi elektronik sesuai amanat PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, termasuk Pemprov. Babel wajib menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal dan bertanggungjawab,” jelasnya.

Dalam konteks pengamanan informasi elektronik tersebut, implementasi sertifikat elektronik dalam bentuk tanda tangan elektronik merupakan sarana penjaminan keabsahan dan keutuhan dokumen elektronik. Adapun jaminan yang diberikan meliputi autentik, integritas, dan mencegah penyangkalan sebuah informasi atau dokumen elektronik.

Menurut Syahrul, hasil pemantauan dari mitra Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), sertifikat elektronik telah mampu mewujudkan terselenggaranya berbagai kegiatan yang memanfaatkan sistem elektronik, utamanya selama masa pandemi Covid -19.

Syahrul Mubarak berharap, sertifikat elektronik ini dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah kongkrit, sehingga pemenuhan aspek keamanan dan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik .

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm