Investasi koin emas dinar punya keuntungan dan kerugian.
Investasi koin emas dinar punya keuntungan dan kerugian. ( Filograph)

Bukan Sebagai Alat Tukar, Dinar Emas dan Dirham Perak untuk Investasi!

6 September 2021 11:11 WIB

SonoraBangka.id - Investasi emas masih menjadi pilihan yang bagus untuk dilakukan bagi kita yang ingin lebih pintar atur uang.

Sebab, investasi emas itu rendah risiko dan harganya yang cenderung meningkat setiap tahunnya.

Saat ini, terdapat banyak jenis investasi emas yang bisa kita pilih, salah satunya koin emas dinar.

Sama seperti dirham perak, dinar emas yang beredar di Indonesia saat ini bertujuan untuk investasi, bukan sebagai alat tukar.

Hal itu dikatakan oleh pengamat investasi Ariston Tjendra dikutip dari Tribunnews, Selasa (23/02) lalu.

"Sama seperti orang memiliki emas, yang dikoleksi dan sewaktu waktu dijual. Jadi hanya investasi saja,” kata Ariston.

Untuk diketahui, dinar merupakan kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas dan mengandung emas 91,7 persen.

Sementara itu, dirham adalah kepingan logam perak yang mempunyai kandungan perak 99,95 persen.

Menurut Ariston, dinar dan dirham memang dipergunakan untuk keperluan investasi dan bukannya sebagai alat tukar.

Contohnya, masyarakat membeli emas untuk jaga-jaga ketika ekonominya sedang tidak baik, maka dia bisa menjual emas itu.

"Terkait soal jual beli dinar dan dirham ini, itu ada mekanismenya. Sedangkan bila ada yang mengggunakan untuk alat tukar jual beli itu jelas salah,” jelasnya.

Dinar dan dirham itu diibaratkan ornamen atau perhiasan yang biasanya digunakan untuk koleksi.

Sehingga, dinar dan dirham bisa menjadi investasi yang sewaktu-waktu dapat dijual jika harganya membaik.

"Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” terangnya.

Diketahui, investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 2000.

Alasan dinar dan dirham bukan sebagai alat tukar juga bisa dilihat dari sisi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanyalah Rupiah.

Teddy mengatakan, tidak boleh melakukan alat tukar di luar mata uang rupiah.

“Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.

Ia mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate.

Dijelaskannya pula bahwa, si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukarnova.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm