Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata SH, MHum (kanan) saat di acara dialog ruang tengah yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik Juwariyanto, Rabu (8/9/2021)
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata SH, MHum (kanan) saat di acara dialog ruang tengah yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik Juwariyanto, Rabu (8/9/2021) ( Bangkapos.com/Widodo)

Ketua Komisi Yudisial Berkunjung ke Babel Kontrol Serta Awasi Lembaga Peradilan dan Hakim

9 September 2021 06:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata SH, MHum menyempatkan diri berkunjung ke kantor Bangka Pos Group ketika datang ke Bangka Belitung, Rabu (8/9/2021).

Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik Juwariyanto lalu mengajak Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata untuk berdiskusi dalam Dialog Ruang Tengah Bangka Pos yang disiarkan juga secara live steaming melalui Facebook Bangka Pos.

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan keberadaan Komisi Yudisial lahir untuk membangun kepercayaan publik terhadap kredibilitas peradilan.

"Jadi komisi Yudisial ini menjadi satu di antara lembaga negara yang tugasnya memilih hakim agung dan kedua menjaga martabat atau kesejahteraan hakim," ucapnya.

Komisi Yudisial fokusnya melakukan pengawasan terhadap hakim, mensupport kapasitas hakim mulai dari  pemahaman maupun kesejahteraan.

"Kita mengontrol situasi dan kondisi hakim sehingga kita berkunjung ke lembaga-lembaga peradilan termasuk ke Babel ini. Kita datangi, bagaimana yang di pelosok sana, kesejahteraannya bagaimana karena peluang masuknya godaan itu dari kesejahteraan," ujarnya.

Lalu, Prof Mukti melanjutkan juga bisa dilihat dari tingkat kuantitas kasus.

Dia juga menuturkan sempat  ada laporan di Bangka Belitung namun minim.

"Saya tidak tahu Babel ini tidak ada kasus atau tidak ada masalah dengan komisi ini. Oleh karena itu saya datang ke sini," tambahnya.

Terlebih menurutnya seorang hakim merupakan sebagai pengadil maka tidak boleh diintervensi.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm