Prof Mukti menyebutkan, Komisi Yudisial juga bekerjasama dengan semua pihak. Sebab Komisi Yudisial Republik Indonesia ini mengawasi sebanyak 9.000 hakim.
"Kesulitannya adalah Sumberdaya Manusia kita terbatas hanya 300-an dan mengawasi 9.000 hakim, oleh karena itu sinergitas sangat perlu. Kemudian kesulitannya di jangkauannya apalagi di masa pandemi saat ini disaat kita mau turun langsung," lanjutnya.
Dia pun berpesan, saat hakim menangani perkara maka hakim tersebut harus menghindari pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Hakim harus menjauh dari pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Itu konsekwensi dari sebuah jabatan," kata Prpf Mukti.
Prof Mukti juga menyampaikan, Hakim didesain menjadi yang hidupnya harus menyendiri. Bahkan karena dia harus menjaga martabat dengan tidak mejalin hubungan sosial dengan sembarangan orang.
"Kampanye kami ke media, LSM, Ormas-ormas dan semuanya jika mengetahui ada sesuatu berkaitan dengan perilaku hakim baik di dalam persidangan maupun luar persidangan bisa disampaikan ke Komisi Yudisial dan secepat mungkin memberikan respon,"jelasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ketua Komisi Yudisial Turun ke Babel Kontrol dan Awasi Lembaga Peradilan dan Hakim, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/08/ketua-komisi-yudisial-turun-ke-babel-kontrol-dan-awasi-lembaga-peradilan-dan-hakim?page=2.