SONORABANGKA.ID - Muhammad Prianda Gunafi alias Rian (25) telah berhasil ditangkap Tim Naga Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, Jumat (17/9/2021) kemarin.
Warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui itu, diamankan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan catatan kepolisian, Rian sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian di tujuh TKP di Pangkalpinang. Pada saat ditangkap ia sedang berjalan kali, di Jalan Kelurahan Melintang, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Tim yang dipimpin oleh Katim Naga Polres Pangkalpinang Aipda Rudi Kiai, harus berhati-hati sebab pelaku seorang residivis dalam kasus yang sama, yang dikenal lihai untuk meloloskan dari sergapan petugas.
Usai melakukan pengintaian, barulah target terlihat sedang berjalan menggunakan kaos putih dan celana panjang abu-abu, sedang duduk di salah satu kediaman warga.
Sebelumnya, Rian juga kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya membawa HP realme, diketahui oleh milik anak pelapor, Baharudin (25) warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, pada Sabtu 10 Agustus 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menyebutkan, modus pelaku beraksi dengan membawa handphone milik korban, dan langsung ke dalam sebuah gang dengan alasan untuk mengambil sepatu ke belakang sebuah rumah.
Tetapi setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung datang akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 juta.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku ada mengambil HP dan hp tersebut langsung dijual dengan harga Rp1,2 juta kepada salah satu konter HP di kawasan Bukit Merapin," ujar Adi Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Katanya, usai dilakukan interogasi satu persatu kejahatan pelaku mulai terbongkar, awalnya pelaku mengaku hanya mencuri satu HP di satu tempat.