SONORABANGKA.ID - Agar dapat membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengeluarkan kebijakan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2021 dan akan dilakukan selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2021.
"Jadi ini dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak kondisi Covid-19 dan peningkatan optimalisasi penerimaan dari pendaparan daerah sektor pajak," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel, Fery Afriyanto
kepada Bangka Pos, Rabu (29/9) di tempat kerjanya.
Pemutihan pajak dikatakan Fery, juga dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di Bangka Belitung.
"Gubernur mengambil langkah ini untuk melaksanakan pemulihan ekonomi, dari pajak daerah untuk pembebasan pokok BBNKB beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok PKB," katanya.
Dia menambahkan pemutihan akan dilaksanakan serentak di seluruh UPT Bakuda per 1 Oktober 2021 sampai 30 Deesember 2021.
"Utamanya kita membantu masyarakat yang mungkin kemarin tertunda melakukan pembayaran, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi,” lanjutnya.
Ia mengharapkan dengan adanya pembebasan denda masyarakat antusias untuk membayar pajak sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Di sisi lain, Fery pun menjelaskan target keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Babel tahun 2021 sebesar Rp752 miliar.
"Dari total itu, ada pajak daerah sebesar Rp634,7 miliar. Pencapaian pajak daerah hingga triwulan ketiga sudah 75 persen. Mudah-mudahan target bisa tercapai,” ujarnya.