Denda Pajak Kendaraan Tak Usah Bayar, Berlaku 1 Oktober-30 Desember 2021
Denda Pajak Kendaraan Tak Usah Bayar, Berlaku 1 Oktober-30 Desember 2021 ( bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo)

Berlaku 1 Oktober-30 Desember 2021, Denda Pajak Kendaraan Gak Usah Bayar

30 September 2021 10:15 WIB

Fery mengungkapkan pencapaian ini sudah sesuai dengan tahapan dan diharapkan dengan kebijakan pembebasan sanksi administrasi BBNKB dan PKB ini, bisa over target di akhir tahun 2021.

"Tentunya harapan kita ada over target hingga akhir tahun, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, dan mudah-mudahan berlanjut seterusnya. Kita harapkan juga dengan kondisi yang membaik tahun tahun depan, dari pajak daerah, retribusi agar dapat naik," tambahnya.

Feri tak menampik jika masih banyaknya wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan benerapa kategori dan problem permasalahannya

"Problem menyangkut kerusakan kendaraan, ditilang pihak kepolisian sehingga berdampak menunggak,”lanjutnya.

Dengan adanya kebijakan pemutihan tersebut, Fery mengimbau masyarakat Babel dapat memanfaatkan kesempatan ini.

"Apabila kita taat pajak tentunya itu akan berdampak pada pembanguan di daerah dan harapan kita kebijakan ini dapat dimanfaatkan dan membantu masyarakat banyak yang masih menunggak pajak," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Denda Pajak Kendaraan Tak Usah Bayar, Berlaku 1 Oktober-30 Desember 2021, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/30/denda-pajak-kendaraan-tak-usah-bayar-berlaku-1-oktober-30-desember-2021?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm