SonoraBangka.ID - Sebagaimana kita tau bahwa BTS baru saja menyelesaikan tugas negara sebagai perwakilan Korea Selatan untuk berbicara di Majelis PBB ke-76.
Karena diutus langsung oleh Presiden Moon Jae In, BTS pun berhak menerima paspor diplomatik untuk kunjungannya kali ini.
Paspor diplomatik yang dipegang BTS tentu berbeda dengan paspor mereka biasanya.
Ini memudahkan mereka untuk berkunjung ke 199 negara tanpa perlu mengurus visa dengan catatan hanya dapat digunakan untuk kunjungan yang berkaitan dengan negara.
Ketujuh passport merah milik para member itu lantas dipamerkan di museum HYBE Insight sejak tanggal 29/9/2021 hingga 4/10/2021.
Para ARMY pun dibebaskan untuk datang dan menengok secara langsung passport yang tak sembarang orang bisa memilikinya.
Akan tetapi, baru 1 hari dipamerkan, museum BTS Insight melalui Twitter-nya memberikan kabar menyedihkan, dimana ketujuh passport tersebut akan segera dikembalikan kepada pemerintah.
Dengan berat hati, pihak museum mengakhiri pameran hingga hari ini, Kamis (30/9/2021).
"Kami ingin memberi tahu pengunjung kami bahwa karena perubahan jadwal pengembalian paspor diplomatik yang diberikan kepada BTS, kami akan diminta untuk mengakhiri pameran lebih cepat dari jadwal."
"Paspor akan tersedia untuk dilihat hingga Kamis, 30 September. Kami mohon maaf atas perubahan jadwal pameran ini," tulis @HYBEINSIGHTtwt.
Bagi mereka yang terlanjur membeli tiket, pihak museum akan mengembalikan dana tersebut setidaknya 2 hari sebelum tanda kunjungan.
Melansir Kompas.com, bahwa dari unggahan para ARMY yang telah datang di hari pertama pembukaan, ketujuh paspor tersebut diletakkan di dalam kaca.
Tampak ada 2 paspor yang halamannya terbuka, yang ternyata adalah milik sang leader RM, dan sang Golden Maknae, Jungkook.
Sebagaimana diketahui bahwa BTS berangkat ke New York, Amerika Serikat pada tanggal 21 September 2021.
Mereka pun sempat melakukan wawancara bersama Presiden Moon Jae In di beberapa stasiun TV.
https://www.grid.id/read/042918611/tugas-negara-telah-usai-paspor-diplomatik-bts-harus-segera-dikembalikan-ke-pemerintah-hingga-masa-waktu-pameran-terpaksa-dipersingkat?page=3