Hal ini pun tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Babar nomor 360/956/BPBD/2021 tentang penggunaan bukti vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan publik.
"Itu edaran kan dibuat untuk sebagai upaya strategi kita, untuk mencapai realisasi vaksin. Sesuai dengan amanat yang ada di Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, jadi yang disasar itu adalah layanan-layanan publik,"ucap Sidarta.
Menurutnya, tak hanya pelayanan publik dari Pemkab Babar saja, namun pihak swasta juga akan memberlakukan hal tersebut.
"Nanti layanan publik bukan hanya sebatas pelayanan publik dari pemerintah, tapi juga dari swasta dan perbankan. Nanti semuanya akan kita persyaratan untuk sertifikasi vaksin, ini juga sudah ada juga edaran dari gubernur yang minta kepada bupati untuk barcode di layanan publik," ucapnya.
Untuk menunjukkan bukti sudah divaksin, penggunaan aplikasi Pedulilindungi akan dimaksimalkan agar mempermudah penerapan SE tersebut.
"Nanti melalui aplikasi pedulilindungi sudah bisa diakses melalui barcode, yang disediakan di tempat layanan publik. Kalau masyarakat tidak memiliki handphone, itu bisa menunjukkan secara manual melalui kartu vaksin,"tambahnya.
Sidarta berharap agar masyarakat dapat mematuhi SE ini, agar tidak mengalami kesulitan saat berurusan dengan layanan yang mengharuskan menyertai surat vaksin.
"Gubernur sudah mengeluarkan edaran bagi yang memiliki android, wajib untuk memiliki atau mengakses aplikasi pedulilindungi. Kalau ada kata wajib, artinya akan ada ketemu masalah pada saat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan publik dan terhambat ini kan yang rugi masyarakat sendiri,"lanjutnya.
Pihaknya pun telah menyediakan sejumlah gerai dan tempat fasilitas kesehatan seperti di Puskesmas agar masyarakat mendapatkan vaksin.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satgassus Maksimalkan Vaksin Keliling Kejar Target Vaksinasi di Bangka Belitung, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/02/satgassus-maksimalkan-vaksin-keliling-kejar-target-vaksinasi-di-bangka-belitung?page=2.