SonoraBangka.id - Setiap bank memiliki ketentuan mengenai batas penukaran kartu ATM nasabahnya.
Saat ini nasabah bank yang menggunakan ATM sudah harus mengganti kartu mereka dengan ATM berbasis magnetic stripe dengan chip.
Sebetulnya aturan mengenai pergantian kartu ATM ini sudah ditentukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Setiap bank memiliki masa kadaluarsa untuk kartu ATM lama berbasis magnetik.
ATM magnetik yang belum jatuj tempo masa aktifnya masih dapat digunakan, namun pada transaksi yang terbatas.
Nasabah hanya bisa melakukan transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Beberapa bank bahkan sudah menyatakan bahwa kartu lama tidak bisa digunakan untuk bertransaksi alias diblokir.
Untuk mengganti kartu ATM pun langkahnya cukup mudah.
Kita hanya perlu mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat dengan membaa ATM dan KTP.
Kemudian, kita serahkan ke Customer Service dan kartu ATM kita akan diproses.
Nah, mudah bukan?