Ilustrasi kartu atm dengan sistem chip
Ilustrasi kartu atm dengan sistem chip ( Shutterstock.com)

Ternyata, Ini Alasan Mengganti ATM Lama dengan ATM Chip. Mau Tahu?

2 Oktober 2021 13:32 WIB

SonoraBangka.id - Setiap bank memiliki ketentuan mengenai batas penukaran kartu ATM nasabahnya. 

Saat ini nasabah bank yang menggunakan ATM sudah harus mengganti kartu mereka dengan ATM berbasis magnetic stripe dengan chip. 

Nah, sebenarnya apa yang terjadi jika nasabah tidak segera mengganti kartu ATM mereka?

Sebetulnya aturan mengenai pergantian kartu ATM ini sudah ditentukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang Diterbitkan di Indonesia.

Setiap bank memiliki masa kadaluarsa untuk kartu ATM lama berbasis magnetik. 

ATM magnetik yang belum jatuj tempo masa aktifnya masih dapat digunakan, namun pada transaksi yang terbatas. 

Nasabah hanya bisa melakukan transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.

Beberapa bank bahkan sudah menyatakan bahwa kartu lama tidak bisa digunakan untuk bertransaksi alias diblokir.

Untuk mengganti kartu ATM pun langkahnya cukup mudah.

Kita hanya perlu mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat dengan membaa ATM dan KTP.

Kemudian, kita serahkan ke Customer Service dan kartu ATM kita akan diproses.

Nah, mudah bukan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm