SONORABANGKA.ID - Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti bahwa pemegangnya punya kemampuan mengendarai kendaraan.
Untuk mendapatkan SIM ada beberapa syarat, mulai syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi adalah usia. Secara umum, seseorang harus berusia 17 tahun sebelum bisa mengajukan pembuatan SIM.
Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal. Pada usia itu, seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.
Namun usai 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Menurut Macell, rentang usia 17 sampai 20 tahun, merupakan fase yang rentan bagi pengendara untuk mengalami kecelakaan fatal.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Walau secara umum pemohon SIM harus berusia 17 namun ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 17 tahun.
Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B dan SIM B Umum.