“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” katanya.
Berikut jadwal layanan uang Rupiah Bank Indonesia.
- Layanan penukaran uang rusak bisa dilakukan dan Layanan penggantian uang yang dicabut serta ditarik dari peredaran, dapat dilayani Setiap hari Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, akan dilayani Setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, bakal dilayani Setiap hari Senin Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
Syarat penukaran uang
Ada beberapa syarat dan ketentuan uang rusak bisa ditukar. Uang rusak bisa diganti asalkan ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, maka BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu. Hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.
Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal yakni uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Jika uang rusak terbelah menjadi dua, uang itu bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya, asal kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap, fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, dan dapat dikenali ciri keasliannya.
Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, serta uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Buruan, BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang yang Telah Ditarik dari Peredaran, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/07/buruan-bi-buka-layanan-penukaran-uang-rusak-hingga-uang-yang-telah-ditarik-dari-peredaran?page=2.