ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG ( Tribun now)

BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak, Serta Uang Yang Sudah Ditarik Dari Peredaran, Ini Syaratnya

7 Oktober 2021 06:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini ada kabar gembira untuk  anda yang selama ini menyimpan uang rusak sampai uang yang telah ditarik dari peredaran.

Kini Bank Indonesia (BI) membuka kembali 4 jenis layanan tentang uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 nanti.

Jenis layanan meliputi penukaran uang rusak, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.

Layanan ini dilakukan di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Sementara kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan masih level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhamad Nur menyebutkan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Pembukaan layanan ini pun telah mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

“Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama,” kata Muhamad Nur, Rabu (6/10/2021).

“Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” lanjutnya.

Muhamad Nur  menuturkan untuk masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” katanya.

Berikut jadwal layanan uang Rupiah Bank Indonesia.

- Layanan penukaran uang rusak bisa dilakukan dan Layanan penggantian uang yang dicabut serta ditarik dari peredaran, dapat dilayani Setiap hari Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, akan dilayani Setiap hari  Selasa dan Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, bakal dilayani Setiap hari Senin Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

Syarat penukaran uang

Ada beberapa syarat dan ketentuan uang rusak bisa ditukar. Uang rusak bisa diganti asalkan ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, maka BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu. Hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.

Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal yakni uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Jika uang rusak terbelah menjadi dua, uang  itu bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya, asal kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap, fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, dan dapat dikenali ciri keasliannya.

Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, serta  uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Buruan, BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang yang Telah Ditarik dari Peredaran, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/07/buruan-bi-buka-layanan-penukaran-uang-rusak-hingga-uang-yang-telah-ditarik-dari-peredaran?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm