Ilustrasi
Ilustrasi ( Kompas TV)

Untuk Pemula, Pahami Dulu Kelebihan Ini Sebelum Berinvestasi Dollar

9 Oktober 2021 14:03 WIB

Cara Investasi Deposito Valas

Tertarik investasi di produk deposito valas? Umumnya bank menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon nasabah, antara lain sebagai berikut.

  • Orang pribadi status Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
  • Menyerahkan KTP atau SIM atau paspor (fotokopi) untuk WNI, dan WNA menyerahkan fotokopi paspor serta Kartu Izin Menetap Sementara atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KIMS atau KITAS)
  • Untuk nasabah badan usaha, wajib menyerahkan fotokopi akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas pengurus perusahaan, serta surat kuasa asli
  • Mengisi formulir lengkap untuk keperluan membuka deposito valas
  • Setoran awal dengan besaran minimal sesuai ketentuan pihak bank.

Nah, semoga ini bermanfaat ya?

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm