Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah menemui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada, Senin (11/10/2021).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah menemui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada, Senin (11/10/2021). ( Ist/Kominfo Babel)

Gubernur Kunjungi BPH Migas, Minta Dirikan SPBU Nelayan dan Tambah Kuota BBM di Bangka Belitung

11 Oktober 2021 20:55 WIB

Selain menyebutkan kelangkaan BBM di wilayahnya, Erzaldi mendorong BPH Migas untuk mendirikan SPBU Nelayan dibeberapa pulau kecil yang notabenenya akivitas penduduknya adalah nelayan. 

Dengan beroperasinya SPBU Nelayan tersebut Erzaldi berharap bisa bermanfaat untuk kelompok nelayan di sekitar wilayah pesisir khususnya sehingga lebih dekat, lebih mudah dan aktivitas melaut lebih lancar. 

"Dengan harapan keberadaan SPBU-Nelayan ini bisa menekan biaya operasional nelayan, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para nelayan,” tambah Erzaldi. 

Selain itu Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyambut positif dan siap mendukung pembangunan SPBU Nelayan tersebut, selagi mendapat dukungan dari pihak Kementerian Kelautan dan perikanan 

"Saya juga mengapresiasi terhadap program gubernur terkait penerapan fuel card di provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berjalan dengan baik," ucap Erika.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gubernur Datangi BPH Migas, Minta Dirikan SPBU Nelayan dan Tambah Kuota BBM di Bangka Belitung, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/11/gubernur-datangi-bph-migas-minta-dirikan-spbu-nelayan-dan-tambah-kuota-bbm-di-bangka-belitung.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm