SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Tanggapan Walikota Pangkalpinang Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/10/21).
Dalam sambutannya, Molen mengatakan, dengan adanya pengaturan kembali terhadap raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di kota berjargon Beribu Senyuman ini dalam kurun waktu dua puluh tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022-31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik.
"Tujuan penataan ruang dalam Raperda tata ruang Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041 adalah mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan," kata Molen
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang tata ruang Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
"Maka nantinya setelah raperda yang dibahas tersebut telah disahkan menjadi perda, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," pungkasnya.