Belum inkrah
Suharno menyebutkan, sejauh ini ia belum mengetahui apakah ada upaya banding dari kedua belah pihak terhadap putusan cerai itu.
Namun, Suharno menuturkan, baik itu Mikhavita sebagai penggugat maupun Bams berhak lakukan upaya banding jika tak terima dan menilai putusan dari hakim tersebut tak adil.
Pasalnya putusan tersebut belum dikatakan inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). “Ini kan baru kemarin, kurang tahu kalau sudah mengajukan atau terima, yang jelas masih dalam tenggang waktu upaya hukum.
Yang mana putusan ini sudah dihadiri kedua pihak, penggungat maupun kuasa tergugat,” tutur Suharno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Putusan Cerai Bams Eks Samson Resmi dengan Mikhavita Wijaya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/14/093243166/fakta-putusan-cerai-bams-eks-samson-resmi-dengan-mikhavita-wijaya?page=2.