Penyanyi Bambang Reguna Bukit dan istrinya, Mikhavita Wijaya.(
Penyanyi Bambang Reguna Bukit dan istrinya, Mikhavita Wijaya.( ( Bidik layar Instagram @bams_1606)

Beberapa Fakta Putusan Resmi Cerai Bams Eks Samson dengan Mikhavita Wijaya

14 Oktober 2021 10:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Mantan vokalis Samsons, Bambang Reguna Bukit atau Bams, menikah dengan Mikhavita Wijayanmasih di GPIB Paulus Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2014 lalu.

Keduanya dengan bahagia membangun bahtera rumah tangga bersama-sama. Selama menjalani rumah tangga, Bams dan Mikhavita pun jauh dari kabar miring. Bahkan, Bams dan Mikha selalu terlihat harmonis.


Dari pernikahannya, keduanya punya buah hati bernama Eleanor Reguna Bukit yang kini berusia enam tahun. Tetapi, Mikhavita menggugat cerai Bams di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2021 lalu.

Resmi cerai

Usai menjalani beberapa kali sidang dan keduanya tak pernah datang, majelis hakim akhirnya meresmikan percerain Bams dan Mikhavita pada Selasa (12/10/2021).


“Mengabulkan gugatan (perceraian) penggugat untuk sebagian,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno membacakan amar putusan pada Rabu (13/10/2021).

Dalam amar putusan juga diputuskan kalau hak asuh buah hati mereka, Eleanor Reguna Bukit, jatuh ke tangan ibunya, Mikhavita. Akan tetapi, hal itu dengan ketentuan bahwa Bams dibolehkan bertemu putrinya setiap sekali dalam sepekan.

Nafkah Rp 10 juta per bulan

Hakim juga memutuskan bahwa Bams wajib memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta kepada Mikhavita.

“Untuk tergugat (Bams) memberikan nafkah atas pendidikan anak yang bernama Eleanor Regina Bukit melalui penggugat (Mikhavita) minimal Rp 10 juta setiap bulan sampai anak itu dewasa dan dapat hidup mandiri,”ucap Suharno.

Belum inkrah

Suharno menyebutkan, sejauh ini ia belum mengetahui apakah ada upaya banding dari kedua belah pihak terhadap putusan cerai itu.

Namun, Suharno menuturkan, baik itu Mikhavita sebagai penggugat maupun Bams berhak lakukan upaya banding jika tak terima dan menilai putusan dari hakim tersebut tak adil.

Pasalnya putusan tersebut belum dikatakan inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). “Ini kan baru kemarin, kurang tahu kalau sudah mengajukan atau terima, yang jelas masih dalam tenggang waktu upaya hukum.

Yang mana putusan ini sudah dihadiri kedua pihak, penggungat maupun kuasa tergugat,” tutur Suharno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Putusan Cerai Bams Eks Samson Resmi dengan Mikhavita Wijaya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/14/093243166/fakta-putusan-cerai-bams-eks-samson-resmi-dengan-mikhavita-wijaya?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm