TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, KawanCicil, KREDITCEPAT, Danacita, Danai.id, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, ShopeePayLater, gandengtangan, JEMBATANEMAS, asakita, qazwa, One Hope, Tree+, edufund, Finanku, UATAS, dumi, Pundiku.
TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, Kontanku, ikimodal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, IVOJI, dan pinjamindo.
Dalam daftar itu, terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.
Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kita terima.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.