Ilustrasi
Ilustrasi ( AONG/KOMPAS.COM)

Mau Tahu Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK?

16 Oktober 2021 09:08 WIB

SonoraBangka.id - Pada 29 Juni 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin.

Dilansir dari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.

Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK:
Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, pohondana, MEKAR, AdaKami.

ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite.

Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek.

ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, KREDITO, AdaPundi, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TunaiKita, iGrow, Cahswagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE.

TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, KawanCicil, KREDITCEPAT, Danacita, Danai.id, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, ShopeePayLater, gandengtangan, JEMBATANEMAS, asakita, qazwa, One Hope, Tree+, edufund, Finanku, UATAS, dumi, Pundiku.

TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, Kontanku, ikimodal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, IVOJI, dan pinjamindo.

Dalam daftar itu, terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.

Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kita terima.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm