( Ist)

Jual Togel, PK 56 Tahun di Tangkap Tim Jatanras Polda Babel

19 Oktober 2021 09:05 WIB

SonoraBangka.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Kota Pangkalpinang.

Kali ini, Tim yang dipimpin oleh Ipda Defri berhasil meringkus seorang pelaku berinisial PK (56) warga Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan pengungkapan Judi Togel ini bermula dari informasi mengenai adanya seseorang penjual judi jenis Togel diwilayah Kota Pangkalpinang.

Diketahui, penjual Judi Togel tersebut adalah PK yang melakukan aktivitasnya di Warung depan rumah di Jalan Kerisi RT/RW. 004/002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Dari informasi tersebut, Tim 1 Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku PK tersebut.

"Dari hasil penggeledahan tersebut Tim menemukan 1 unit Handphone NOKIA black center warna Biru yang terdapat sms pesanan judi Togel."ujar Kabid Humas, Selasa (19/10/21) pagi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maladi menjelaskan Tim juga melakukan penggeledahan didalam Warung depan rumah Pelaku. Dari penggeledahan tersebut, Tim menemukan 1 Unit Handpone merk Vivo warna Putih Berisi pesan Whatsaap pembelian Nomor angka togel, 2 (dua) buah buku tulis yang berikan angka angka judi Togel dan 2 (dua) buah pulpen warna Biru.

"Pengakuan pelaku, bahwa dirinya sudah 6 bulan lebih mengedarkan judi togel ini. Hasil penjualan judi togel tersebut disetorkan kepada seseorang dengan komisi yang didapatkannya sebesar 25 persen dari seseorang tersebut."jelas Kombes Pol Maladi.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku PK berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Kep. Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) buah buku tulis yang bertuliskan angka-angka togel dan pulpen, uang tunai sebesar Rp 300.000.-(tiga ratus ribua rupiah), 2 (dua) unit handphone berisikan pesanan angka togel."terang Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi.(rls).

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm