Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman bersama Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto saat memantau sejumlah kafe di Pangkalpinang, Sabtu (31/07/2021) malam.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman bersama Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto saat memantau sejumlah kafe di Pangkalpinang, Sabtu (31/07/2021) malam. ( Dokumentasi Diskominfo Bangka Belitung)

Para Pengunjung Rumah Makan, Kafe dan Pusat Perbelanjaan Harus Sudah Divaksin

21 Oktober 2021 08:39 WIB

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi menyebutkan, Surat Edaran Wali Kota itu sebagai imbauan kepada pihak kaferumah makan, pusat perbelanjaan dan pengelola tempat wisata agar peraturan tersebut diterapkan.

"Pemerintah mengeluarkan ini sifatnya edaran untuk dapat diterapkan oleh pemilik kafe atau pusat perbelanjaan agar sama-sama kita dorong percepatan vaksinasi di Kota Pangkalpinang ini," kata Dedy.

Dengan demikian, ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan vaksinasi saat ini lantaran penting untuk saling menjaga.

"Kalau seperti ini mau tidak mau masyarakat harus vaksinasi, yang masih belum vaksinasi ini kan masih ada. Jadi selain percepatan vaksinasi kita memang untuk saling menjaga, makanya kami minta untuk diterapkan penunjukan bukti sudah vaksinasi ini," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengunjung Kafe, Rumah Makan dan Pusat Perbelanjaan Harus Sudah Divaksin, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/21/pengunjung-kafe-rumah-makan-dan-pusat-perbelanjaan-harus-sudah-divaksin.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm