Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi menyebutkan, Surat Edaran Wali Kota itu sebagai imbauan kepada pihak kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan dan pengelola tempat wisata agar peraturan tersebut diterapkan.
"Pemerintah mengeluarkan ini sifatnya edaran untuk dapat diterapkan oleh pemilik kafe atau pusat perbelanjaan agar sama-sama kita dorong percepatan vaksinasi di Kota Pangkalpinang ini," kata Dedy.
Dengan demikian, ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan vaksinasi saat ini lantaran penting untuk saling menjaga.
"Kalau seperti ini mau tidak mau masyarakat harus vaksinasi, yang masih belum vaksinasi ini kan masih ada. Jadi selain percepatan vaksinasi kita memang untuk saling menjaga, makanya kami minta untuk diterapkan penunjukan bukti sudah vaksinasi ini," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengunjung Kafe, Rumah Makan dan Pusat Perbelanjaan Harus Sudah Divaksin, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/21/pengunjung-kafe-rumah-makan-dan-pusat-perbelanjaan-harus-sudah-divaksin.