SONORABANGKA.ID - Saat ini pemerintah Kota Pangkalpinang mewajibkan para pengunjung kafe, rumah makan hingga pusat perbelanjaan sudah vaksinasi Covid-19.
Caranya adalah, setiap pengunjung diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi pada smartphone-nya atau menunjukan sertifikat vaksinasi.
Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksinasi hanya diterapkan kepada pengujung tempat wisata saja.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang terkait Upaya Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang.
Dalam surat edaran tersebut, pengelola kafe, rumah makan, hingga pusat perbelanjaan diminta untuk melakukan skrining kepada pengunjung dengan menunjukan bukti sudah vaksinasi dengan sertifikat atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut diberlakukan sejak, Senin (18/10/2021) lalu.
Sedangkan untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun belum bisa ikut vaksinasi masih tetap diperbolehkan masuk yang penting orangtuanya sudah vaksin.
"Anak-anak di bawah umur tetap diperbolehkan masuk, karenakan masih di bawah umur belum bisa ikut vaksin yang penting orangtuanya sudah, dan kalaupun orangtuanya menganggap itu aman ya silahkan tidak masalah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus M Hakim kepada Bangka Pos, Rabu (20/10/2021).
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk percepatan proses vaksinasi di Kota Pangkalpinang.
Diakui Hakim, hingga kini untuk capaian herd immunity di Kota Pangkalpinang masih tersisa beberapa persen lagi. Tetapi, kata Hakim yang lebih penting dari percepatan vaksinasi adalah untuk melindungi semua masyarakat itu sendiri.
"Untuk percepatan vaksinasi memang iya, agar herd immunity kita segera terbentuk mau tidak mau masyarakat itu harus vaksin kalau kebijakanya seperti ini, tapi yang lebih penting lagi ini untuk melindungi kita semua, melindungi masyarakat juga agar beraktivitas sama-sama aman," ucap Hakim.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi menyebutkan, Surat Edaran Wali Kota itu sebagai imbauan kepada pihak kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan dan pengelola tempat wisata agar peraturan tersebut diterapkan.
"Pemerintah mengeluarkan ini sifatnya edaran untuk dapat diterapkan oleh pemilik kafe atau pusat perbelanjaan agar sama-sama kita dorong percepatan vaksinasi di Kota Pangkalpinang ini," kata Dedy.
Dengan demikian, ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan vaksinasi saat ini lantaran penting untuk saling menjaga.
"Kalau seperti ini mau tidak mau masyarakat harus vaksinasi, yang masih belum vaksinasi ini kan masih ada. Jadi selain percepatan vaksinasi kita memang untuk saling menjaga, makanya kami minta untuk diterapkan penunjukan bukti sudah vaksinasi ini," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengunjung Kafe, Rumah Makan dan Pusat Perbelanjaan Harus Sudah Divaksin, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/21/pengunjung-kafe-rumah-makan-dan-pusat-perbelanjaan-harus-sudah-divaksin.