Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman bersama Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto saat memantau sejumlah kafe di Pangkalpinang, Sabtu (31/07/2021) malam.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman bersama Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto saat memantau sejumlah kafe di Pangkalpinang, Sabtu (31/07/2021) malam. ( Dokumentasi Diskominfo Bangka Belitung)

Para Pengunjung Rumah Makan, Kafe dan Pusat Perbelanjaan Harus Sudah Divaksin

21 Oktober 2021 08:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini  pemerintah Kota Pangkalpinang mewajibkan para pengunjung kaferumah makan hingga pusat perbelanjaan sudah vaksinasi Covid-19.

Caranya adalah, setiap pengunjung diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi pada smartphone-nya atau menunjukan sertifikat vaksinasi.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksinasi hanya diterapkan kepada pengujung tempat wisata saja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang terkait Upaya Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

Dalam surat edaran tersebut, pengelola kaferumah makan, hingga pusat perbelanjaan diminta untuk melakukan skrining kepada pengunjung dengan menunjukan bukti sudah vaksinasi dengan sertifikat atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut diberlakukan sejak, Senin (18/10/2021) lalu.

Sedangkan untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun belum bisa ikut vaksinasi masih tetap diperbolehkan masuk yang penting orangtuanya sudah vaksin.

"Anak-anak di bawah umur tetap diperbolehkan masuk, karenakan masih di bawah umur belum bisa ikut vaksin yang penting orangtuanya sudah, dan kalaupun orangtuanya menganggap itu aman ya silahkan tidak masalah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus M Hakim kepada Bangka Pos, Rabu (20/10/2021).


Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk percepatan proses vaksinasi di Kota Pangkalpinang.

Diakui Hakim, hingga kini untuk capaian herd immunity di Kota Pangkalpinang masih tersisa beberapa persen lagi. Tetapi, kata Hakim yang lebih penting dari percepatan vaksinasi adalah untuk melindungi semua masyarakat itu sendiri.

"Untuk percepatan vaksinasi memang iya, agar herd immunity kita segera terbentuk mau tidak mau masyarakat itu harus vaksin kalau kebijakanya seperti ini, tapi yang lebih penting lagi ini untuk melindungi kita semua, melindungi masyarakat juga agar beraktivitas sama-sama aman," ucap  Hakim.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi menyebutkan, Surat Edaran Wali Kota itu sebagai imbauan kepada pihak kaferumah makan, pusat perbelanjaan dan pengelola tempat wisata agar peraturan tersebut diterapkan.

"Pemerintah mengeluarkan ini sifatnya edaran untuk dapat diterapkan oleh pemilik kafe atau pusat perbelanjaan agar sama-sama kita dorong percepatan vaksinasi di Kota Pangkalpinang ini," kata Dedy.

Dengan demikian, ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan vaksinasi saat ini lantaran penting untuk saling menjaga.

"Kalau seperti ini mau tidak mau masyarakat harus vaksinasi, yang masih belum vaksinasi ini kan masih ada. Jadi selain percepatan vaksinasi kita memang untuk saling menjaga, makanya kami minta untuk diterapkan penunjukan bukti sudah vaksinasi ini," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengunjung Kafe, Rumah Makan dan Pusat Perbelanjaan Harus Sudah Divaksin, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/21/pengunjung-kafe-rumah-makan-dan-pusat-perbelanjaan-harus-sudah-divaksin.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm