55 Handy Talky (HT) dan satu radio Rig dimusnahkan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, Senin (25/10/2021).
55 Handy Talky (HT) dan satu radio Rig dimusnahkan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, Senin (25/10/2021). ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Ganggu Frekuensi Keselamatan Penerbangan, 55 Alat Komunikasi HT Tak Berizin Dimusnahkan

25 Oktober 2021 16:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Ada sebanyak 55 Handy Talky (HT) dan satu radio Rig dimusnahkan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, Senin (25/10/2021).

Pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi itu merupakan hasil kegiatan operasi penertiban pengguna frekuensi radio ilegal selama tahun 2018-2020.

Alat komunikasi yang tak mengantongi izin tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang M. Helmi mengatakan pemusnahan dilaksanakan lantaran pengguna frekuensi tidak mengantongi izin yang jelas.

"Jadi ada dua izin yang harus dimiliki yang pertama izin pengguna frekuensi yang kedua izin sertifikasi perangkat. Ada beberapa yang kita temukan perangkatnya itu tidak masuk secara Nasional, sehingga disebut ilegal harus kita musnahkan," ujar Helmi usai pemusnahan kepada Bangkapos.com.

Menurutnya, jika pengguna frekuensi ilegal ini terus digunakan dikhawatirkan akan mengganggu frekuensi keselamatan penerbangan.

"Jadi frekuensi ilegal yang digunakan sebenarnya tidak jauh dari frekuensi yang digunakan oleh navigasi penerbangan, jadi kita khawatir kalau mereka menggunakannya secara masif akan mengganggu navigasi penerbangan tadi,"terangnya.

Helmi mengatakan, operasi penertiban ini menyasar ke seluruh pengguna frekuensi yang ada di Provinsi Bangka Belitung. Baik pengguna komersil di sebuah perusahaan hingga penggunaan yang bersifat hobi.

Dia berharap, semua pengguna frekuensi yang ada di Bangka Belitung bisa memenuhi izin frekuensi dan juga jauh dari frekuensi penerbangan.

"Kita secara bertahap akan melakukan operasi penertiban kembali, namun langkah-langkah yang kita lakukan adalah langkah yang persuasif dan humanis. Jadi kita coba untuk melakukan pendekatan pada semua pengguna untuk bisa melakukan perizinan yang resmi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bisa Ganggu Frekuensi Keselamatan Penerbangan, 55 Alat Komunikasi HT Tak Berizin Dibakar, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/25/bisa-ganggu-frekuensi-keselamatan-penerbangan-55-alat-komunikasi-ht-tak-berizin-dibakar.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm