Ilustrasi pesawat Lion Air
Ilustrasi pesawat Lion Air ( KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Aturan Terbang ke Jawa-Bali Berubah Lagi, Cukup Dengan Antigen, Dishub Babel Tunggu Aturannya

1 November 2021 20:13 WIB

Berdasarkan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Bandara Depati Amir dari pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR

Diketahui sebelumnya, bila Bandara Depati Amir, yang berada di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada, Minggu 24 Oktober 2021 mulai menjalankan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Bandara Depati Amir dari pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam dan berubah menjadi 3×24 sebelum keberangkatan.

Manager Of Airport Operation & Service, Bandara Depati Amir, Erwin Adiyasha, menyebutkan mereka akan menyesuaikan berkaitan persyaratan perjalanan calon penumpang.

"Kita menyesuikan dari ketentuan yang diterbitkan terkait persyaratan perjalanan calon penumpang. Di mana menyikapi ketentuan ini kami akan mengkoordinasikan langkah yang diperlukan agar penumpang di Bandara Depati Amir benar-benar dapat melayani dengan baik,"kata Erwin.

Erwin menambahkan  jika mereka akan memberikan pelayanan operasional secara maksimal agar dapat berjalan secara baik.

"Kami akan melakukan penyesuaian, menyikapi langkah-langkah yang ditentukan. Terus berkoordinasi mempersiapkan hal dibutuhkan baik oleh mitra yang ada di Bandara Depati Amir dan  segala bentuk informasi oleh calon penumpang," ucap Erwin.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo Utomo, mengatakan aturan berpergian ke pulau Jawa-Bali berdasarkan surat edaran harus menggunakan hasil negatif RT-PCR.

"Kalau mau ke pulau Jawa-Bali harus pakai PCR. Kemudian daerah di luar Jawa-Bali yang level 3 dan level 4 keluar masuk juga PCR. Untuk daerah di luar Jawa-Bali level 1 dan 2 itu boleh pakai PCR atau antigen,"tambah Bangun.

Dia memberikan contoh, jika  melakukan penerbangan dari Bangka ke Jakarta atau dari Belitung ke Jakarta dan sebaliknya harus menggunakan tes RT-PCR lantaran Bandara yang berada di Tanggerang, masuk pulau Jawa-Bali.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Aturan Terbang ke Jawa-Bali Kembali Berubah, Cukup Antigen, Dishub Babel Tunggu Aturan Tertulis  , https://bangka.tribunnews.com/2021/11/01/aturan-terbang-ke-jawa-bali-kembali-berubah-cukup-antigen-dishub-babel-tunggu-aturan-tertulis?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm