Ilustrasi pesawat Lion Air
Ilustrasi pesawat Lion Air ( KOMPAS.com/SRI LESTARI )

Aturan Terbang ke Jawa-Bali Berubah Lagi, Cukup Dengan Antigen, Dishub Babel Tunggu Aturannya

1 November 2021 20:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Wilayah Jawa-Bali.

Penumpang pesawat saat ini boleh melampirkan hasil Tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di Masa Pandemi Covid-19.

Terkait informasi tersebut, Satgas Covid-19 Babel dan Dinas Perhubungan Provinsi Babel menunggu aturan tertulis terkait perubahan aturan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zanuari Anizar, mengatakan dirinya belum mengetahui informasi tersebut. Namun, menurutnya apabila aturan tersebut dilaksanakan mereka akan mematuhinya.

"Belum tahu informasinya, tetapi kami di daerah ini akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, terkait perubahan terkait syarat penerbangan," ujar Zanuari kepada Bangkapos.com, Senin (1/11/2021).

Dia mengharapkan bila kelonggaran perjalanan untuk penerbangan yang bakal kembali berubah ini dapat memudahkan dan membantu masyarakat yang ingin datang ke Babel.

"Kita ingin menarik orang datang ke Babel dengan tetap menjaga protokol kesehatan walaupun kecenderungan kasus Corona penularannya menurun saat ini. Kita juga ingin meringankan biaya perjalanan orang yang ingin berpergian," ucapnya.

Senada, disampaikan Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Mikron Antariksa, mengatakan, aturan terbaru tersebut harus disampaikan secara tertulis ke pemerintah daerah, sebagai dasar pelaksanaanya.

"Tentunya apabula aturan itu kembali berubah harus ada aturan tertulisnya, dari Inmendagri, surat edaran Satgas pusat dan surat edaran dari Kementrian Perhubungan untuk daerah melaksanakanya,"ujar Mikron kepada wartawan.

Tetapi, sejauh ini kata Mikron mengatakan Bandara Depati Amir, yang berada di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada, telah menjalankan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Bandara Depati Amir dari pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. 

Diketahui sebelumnya, bila Bandara Depati Amir, yang berada di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung pada, Minggu 24 Oktober 2021 mulai menjalankan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari dan ke Bandara Depati Amir dari pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam dan berubah menjadi 3×24 sebelum keberangkatan.

Manager Of Airport Operation & Service, Bandara Depati Amir, Erwin Adiyasha, menyebutkan mereka akan menyesuaikan berkaitan persyaratan perjalanan calon penumpang.

"Kita menyesuikan dari ketentuan yang diterbitkan terkait persyaratan perjalanan calon penumpang. Di mana menyikapi ketentuan ini kami akan mengkoordinasikan langkah yang diperlukan agar penumpang di Bandara Depati Amir benar-benar dapat melayani dengan baik,"kata Erwin.

Erwin menambahkan  jika mereka akan memberikan pelayanan operasional secara maksimal agar dapat berjalan secara baik.

"Kami akan melakukan penyesuaian, menyikapi langkah-langkah yang ditentukan. Terus berkoordinasi mempersiapkan hal dibutuhkan baik oleh mitra yang ada di Bandara Depati Amir dan  segala bentuk informasi oleh calon penumpang," ucap Erwin.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo Utomo, mengatakan aturan berpergian ke pulau Jawa-Bali berdasarkan surat edaran harus menggunakan hasil negatif RT-PCR.

"Kalau mau ke pulau Jawa-Bali harus pakai PCR. Kemudian daerah di luar Jawa-Bali yang level 3 dan level 4 keluar masuk juga PCR. Untuk daerah di luar Jawa-Bali level 1 dan 2 itu boleh pakai PCR atau antigen,"tambah Bangun.

Dia memberikan contoh, jika  melakukan penerbangan dari Bangka ke Jakarta atau dari Belitung ke Jakarta dan sebaliknya harus menggunakan tes RT-PCR lantaran Bandara yang berada di Tanggerang, masuk pulau Jawa-Bali.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Aturan Terbang ke Jawa-Bali Kembali Berubah, Cukup Antigen, Dishub Babel Tunggu Aturan Tertulis  , https://bangka.tribunnews.com/2021/11/01/aturan-terbang-ke-jawa-bali-kembali-berubah-cukup-antigen-dishub-babel-tunggu-aturan-tertulis?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm