DPRD Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I, Senin (4/10/2021)
DPRD Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I, Senin (4/10/2021) ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

DPRD Pangkalpinang Terima Tiga Raperda Yang Diajukan Pemerintah Kota

4 November 2021 15:04 WIB

SONORABANGKA.ID - DPRD Pangkalpinang mengadakan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I dengan agenda acara Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/10/2021).

Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Herzha dalam sambutannya menyampaikan tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu mengenai, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 sampai Tahun 2041, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Rapat paripurna ini diadakan untuk mengetahui mengenai 3 raperda yang di sampaikan oleh walikota pangkalpinang dan selanjutnya DPRD Kota Pangkalpinang akan menyampaikan pandangan umum mengenai 3 raperda yang di ajukan oleh Pemkot Pangkalpinang tersebut," kata Abang Herzha.

Dari pandangan umum 8 fraksi DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I, menerima pengajuan 3 raperda Pemkot Pangkalpinang untuk dibahas dalam sidang paripurna selanjutnya dalam agenda keputusan DPRD Kota Pangkalpinang mengenai 3 raperda Pemkot Pangkalpinang.

"Semua fraksi di DPRD menerima pengajuan raperda pemkot pangkalpinang tersebut untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna yang akan kita agenda dalam rapat paripurna selanjutnya dengan agenda keputusan DPRD Kota Pangkalpinang mengenai 3 raperda tersebut," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm