Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP ( IST)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel untuk Tahun 2022, Apakah ada Kenaikan ?

5 November 2021 14:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Walaupun belum diumumkan secara resmi, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang bakal mengalami kenaikan.

Pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 sendiri dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2021 mendatang

Berkaitan dengan UMP Babel tahun 2022 ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung, Darusman Aswan, mengatakan bakal terjadi kenaikan UMP berkisar tiga persen.

"Ada naik, cuma tidak signifikan, terakhir kita dapat informasi dari dewan pengupahan yang kita utus, itu angka tiga persen kisaran seperti itu, begitu gambarannya. Dengan formula yang baru sudah jelas kenaikan tidak akan signifikan seperti tahun sebelumnya," ungkap Darusman kepada Bangkapos.com, Kamis (4/11/2021).

Darusman menyebutkan penghitungan rumus pengupahan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015. PP ini menjadi salah satu dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Upah untuk 2022 nanti tidak sebagaimana kenaikan terdahulu, tahun sebelum pandemi kita masih menggunakan PP 78, tetapi tahun ini menggunakan rumusan dari PP 36. Pergerakannya dimungkinkan masih fluktuatif, tetapi tidak akan melebihi dari 3 persen dilihat dari rumusan sekarang," tambahnya.

Darusman juga menuturkan kenaikan tiga persen tersebut apabila diestimasikan dengan UMP saat ini berkisar Rp 100.000.

"Tiga persen itu dari Rp 3,2 kurang lebih Rp 100 ribu. Kalau kita bicara real ini bukan kenaikan, tetapi pertumbuhan ekonomi artinya ekonomi kita yang bergerak. Bicara sesuai tidaknya, tidak akan pernah sesuai dan terkejar. Karena kenaikan upah itu saya mengartikan ada di internal perusahaan-perusahan bukan pemerintah," kata Darusman

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm