Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP ( IST)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel untuk Tahun 2022, Apakah ada Kenaikan ?

5 November 2021 14:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Walaupun belum diumumkan secara resmi, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang bakal mengalami kenaikan.

Pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 sendiri dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2021 mendatang

Berkaitan dengan UMP Babel tahun 2022 ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung, Darusman Aswan, mengatakan bakal terjadi kenaikan UMP berkisar tiga persen.

"Ada naik, cuma tidak signifikan, terakhir kita dapat informasi dari dewan pengupahan yang kita utus, itu angka tiga persen kisaran seperti itu, begitu gambarannya. Dengan formula yang baru sudah jelas kenaikan tidak akan signifikan seperti tahun sebelumnya," ungkap Darusman kepada Bangkapos.com, Kamis (4/11/2021).

Darusman menyebutkan penghitungan rumus pengupahan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015. PP ini menjadi salah satu dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Upah untuk 2022 nanti tidak sebagaimana kenaikan terdahulu, tahun sebelum pandemi kita masih menggunakan PP 78, tetapi tahun ini menggunakan rumusan dari PP 36. Pergerakannya dimungkinkan masih fluktuatif, tetapi tidak akan melebihi dari 3 persen dilihat dari rumusan sekarang," tambahnya.

Darusman juga menuturkan kenaikan tiga persen tersebut apabila diestimasikan dengan UMP saat ini berkisar Rp 100.000.

"Tiga persen itu dari Rp 3,2 kurang lebih Rp 100 ribu. Kalau kita bicara real ini bukan kenaikan, tetapi pertumbuhan ekonomi artinya ekonomi kita yang bergerak. Bicara sesuai tidaknya, tidak akan pernah sesuai dan terkejar. Karena kenaikan upah itu saya mengartikan ada di internal perusahaan-perusahan bukan pemerintah," kata Darusman

Karena menurut Darusman, kenaikan upah atau gaji tak dapat dinaikan langsung oleh pemerintah, tetapi pemerintah hanya membuat regulasi atau aturannya.

"Pemerintah tidak dapat sekonyong-konyong menaikan gaji orang, pemerintah hanya membuat regulasi yang berpedoman pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi, saya mengartikan kenaikan upah itu ada dimasing-masing perusahaan,"ujarnya.

Darusman menegaskan bila UMP yang ditetapkan pemerintah itu bisa digunakan untuk orang yang baru mulai bekerja. Belum memiliki skil dan pengetahuan khusus.

"Upah minimum itu idealnya untuk orang yang baru bekerja. Bahkan yang tidak memiliki pengetahuan khusus itulah upah mereka. UMP belum ideal bagi mereka yang sekian tahun bekerja dan punya keterampikan khusus. Tetapi ada yang masih berharap mengatakan jadilah dari pada tidak. Jadi, silakan orang mengartikan masing-masing,"ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengatakan untuk pengumuman UMP,  pihaknya  masih menunggu hasil dari Kemenakertrans.

"Belum, jadi gini UMP itu masih menunggu dari Kementerian. Jadi kita tidak bisa mengambil data dari BPS kita (BPS Babel), jadi BPS Babel menyampaikan data ke BPS pusat. Nanti, kementerian mengambil dari BPS pusat, diturunkan ke kita dan kita masih menunggunya," ungkap Elfiyena.

Elfiyena meyebutkan pengumuman akan dilakukan pada bulan ini juga, diumumkan paling lambat 21 November 2021.

"Paling lambat 21 November, untuk pengumuman UMPnya tidak boleh lewat tanggal itu dan harus ditetapkan oleh gubernur," tambahnya.

Lalu, berkaitan UMP naik atau tetap dia mengatakan belum dapat menyampaikannya.

"Apakah kemungkinan naik, kalau turun tidak bisa. Naiknya paling berapa persen atau tetap, kalau turun tidak boleh," lanjutnya.

Diketahui UMP Provinsi Bangka Belitung pada 2019 sebesar Rp2.976.705. Lalu naik menjadi Rp3.230.022 di tahun 2020.

Selanjutnya UPM 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Babel Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan, Segini Kenaikan Upah Minimum Babel untuk Tahun 2022, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/05/ump-babel-tahun-2021-tidak-ada-kenaikan-segini-kenaikan-upah-minimum-babel-untuk-tahun-2022?page=3.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm