Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku. Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
Di sisi lain, pada pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.
Sehingga, jawaban dari pertanyaan apakah internship dibayar, adalah ya. Pasalnya, di dalam aturan mengenai pemagangan di dalam negeri, yakni Permenaker Nomor 6 tahun 2020 disebut, peserta magang berhak atas uang saku, dan penyelenggara magang wajib untuk memberi uang saku kepada peserta.
Selain terkait uang saku, peserta dan penyelenggara magang pun memiliki hak dan kewajiban lainnya. Rinciannya sebagai berikut:
Hak Peserta Pemagangan
Kewajiban Peserta Pemagangan
Hak Penyelenggara Pemagangan
Kewajiban Penyelenggara Pemagangan
Nah, jadi itulah informasi terkait aturan magang yang berlaku di Indonesia yang bisa lo pelajari sebelum memutuskan magang di mana biar nggak salah pilih perusahaan, guys. (*)