Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena ( Bangkapos.com/Riki Pratama )

Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Belitung, Pekerja Akan dapat BSU Rp 500.000 /Bulan

15 November 2021 15:58 WIB

SONORABANGKA.ID -Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) sudah menyelesaikan aturan terbaru terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Aturan BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua

Atas Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada 8 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, menyebutkan bantuan diberikan untuk memperluas cakupan bantuan pemberian pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Ia menuturkan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan. Selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. 

"Mereka yang dapat menerima BSU merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021," ucap Elfiyena kepada Bangkapos.com, Senin (15/11/2021) di tempat kerjanya.

Elfiyena menyebutkan dalam aturan terbaru ini terdapat aturan yang dihapus, sehingga semua provinsi di Indonesia mendapatkanya.

"Menghapus lampiran satu, yang tercantum dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jadi semua daerah masuk, sebelumnya hanya menyebutkan beberapa provinsi dan kabupaten saja. Jadi lampiran itu yang dihapus. Sehingga semuanya diakomodir, berlaku untuk semua, termasuk Babel,"tambahnya.

Dia menegaskan, pekerja yang mendapatkan BSU hanya pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau tidak ikut tidak bisa mengakses ini, hingga saat ini datanya sedang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenagakerja. Insya Allah dalam waktu dekat ini, pekerja di Babel bakal menerima BSU karena sedang diproses,"jelas Elfiyena.

Diketahui sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 memiliki lampiran pertama yang hanya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada daerah yang telah ditentukan, yaitu pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan Babel tidak masuk kreteria sasaran BSU.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diinisiasi olehnya dan sudah diusulkan bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman yang juga mendapat dorongan dari  berbagai pihak.

“Persoalan BSU ini sudah dilaksanakan usulannya oleh gubernur yang waktu itu juga saya yang menginisiasi dan berkomunikasi dengan gubernud juga dari PHRI Babel dan PHRI Pusat, pihak PHRI pun mengirim surat kepada menaker pada saat itu,” ucap Bambang.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pekerja Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Belitung Bakal dapat BSU Rp500.000 Per Bulan, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/15/pekerja-ikut-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan-di-bangka-belitung-bakal-dapat-bsu-rp500000-per-bulan?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm