Erzaldi Rosman telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/2021). Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP Tahun 2022.
Erzaldi Rosman telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/2021). Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP Tahun 2022. ( (IST/Kominfo Babel) )

UMP Bangka Belitung Hanya Naik Rp34.859, Ketua SPSI Babel Kecewa, Ini Penjelasan Darusman

18 November 2021 06:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang mengalami kenaikan 1,08 persen atau sebesar Rp34.859 sehingga menjadi Rp3.264.881.

Akan tetapi kebijakan kenaikan UMP tersebut, masih ditolak oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung.

Menurut, Ketua SPSI Babel, Darusman, menyebutkan, SPSI tidak melibatkan diri dalam persetujuan UMP 2022. "Saya tidak mau dikatakan naik, itu bukan naik, kita kecewa, SPSI tidak ikut melibatkan diri dalam persetujuan UMP Babel," ujar Darusman kepada Bangkapos.com, Rabu (17/11/2021).

Darusman, menerangkan walaupun UMP telah ditetapkan, dirinya tidak menyalahkan gubernur. Karena penetapan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kami tidak meyalahkan gubernur yang telah memberikan perhatian buat kami. Sudah cukup bijak, ia memang menjelaskan melaksanakan apa yang telah ditentukan aturan. Kami tidak setuju, menolak itu karena PP Nomor 36 itu karena membuat formula upah menjadi seperti ini. Tidak melihat lagi realnya," ucapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Bangka Belitung, WFM Nasution, menyebutkan apabila sudah ditentukan gubernur pihaknya harus menerima dan menjalankanya.

"Kalau sudah ditetapkan dan gubernur juga diberikan kekusaan dari menteri tenaga kerja adalah gubernur ya itulah dia. Sudah kita terima saja dan jalankan," ucap Nasution.

Menurutnya, Pemprov sebagai utusan pemerintah pusat, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan UMP 2022 "Kita terima secara senang hati dan pesan saya kepada pekerja diterima juga dengan senang hati dan bagi perusahaan karena sesuai peraturan kalau dia mampu bayarlah sesuai kenaikan itu," pintanya.

Sementara sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/2021). 

Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP Tahun 2022. 

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm