SONORABANGKA.ID - Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang mengalami kenaikan 1,08 persen atau sebesar Rp34.859 sehingga menjadi Rp3.264.881.
Akan tetapi kebijakan kenaikan UMP tersebut, masih ditolak oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung.
Menurut, Ketua SPSI Babel, Darusman, menyebutkan, SPSI tidak melibatkan diri dalam persetujuan UMP 2022. "Saya tidak mau dikatakan naik, itu bukan naik, kita kecewa, SPSI tidak ikut melibatkan diri dalam persetujuan UMP Babel," ujar Darusman kepada Bangkapos.com, Rabu (17/11/2021).
Darusman, menerangkan walaupun UMP telah ditetapkan, dirinya tidak menyalahkan gubernur. Karena penetapan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Kami tidak meyalahkan gubernur yang telah memberikan perhatian buat kami. Sudah cukup bijak, ia memang menjelaskan melaksanakan apa yang telah ditentukan aturan. Kami tidak setuju, menolak itu karena PP Nomor 36 itu karena membuat formula upah menjadi seperti ini. Tidak melihat lagi realnya," ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Bangka Belitung, WFM Nasution, menyebutkan apabila sudah ditentukan gubernur pihaknya harus menerima dan menjalankanya.
"Kalau sudah ditetapkan dan gubernur juga diberikan kekusaan dari menteri tenaga kerja adalah gubernur ya itulah dia. Sudah kita terima saja dan jalankan," ucap Nasution.
Menurutnya, Pemprov sebagai utusan pemerintah pusat, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan UMP 2022 "Kita terima secara senang hati dan pesan saya kepada pekerja diterima juga dengan senang hati dan bagi perusahaan karena sesuai peraturan kalau dia mampu bayarlah sesuai kenaikan itu," pintanya.
Sementara sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/2021).
Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP Tahun 2022.
Hadir dalam Rakor tersebut, yaitu Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel serta pihak lainnya.
UMP Babel 2022 di sepakati mengalami kenaikan 1,08 persen atau naik sebesar Rp34.859 sehingga menjadi Rp3.264.881.
Kenaikan tersebut dipicu berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, yang menyatakan kondisi pertumbuhan ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan Kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih.
"Alhamdulillah kita telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan trend positif pertumbuhan ekonomi kita, sehingga UMP 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859. Hal ini sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Erzaldi.
Gubernur juga meminta, kepada peserta Rakor, agar struktur dan skala upah segera di rumuskan, karena ini sangat penting untuk digunakan dalan menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menyebutkan, UMP itu untuk Tahun 2022 tentunya mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami mencoba berdialog dengan gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus di ikuti,"ucap Elfiyena.
Untuk diketahui, bahwa UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020.
Tetapi, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran Pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen.
Sementara itu Data Badan Pusat Statistik (BPS) Babel mengatakan untik pengangguran di Provinsi Bangka Belitung hingga Agustus 2021 sebesar 5,03 persen.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Babel Hanya Naik Rp34.859, Ketua SPSI Bangka Belitung Kecewa, Simak Penjelasan Darusman , https://bangka.tribunnews.com/2021/11/17/ump-babel-hanya-naik-rp34859-ketua-spsi-bangka-belitung-kecewa?page=2.