Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban.
Selain itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bian telah digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini Bian dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Ancaman pidana penjara lima tahun kurungan penjara,” ucap Kasat Reskrim.
Sempat diberitakan sebelumnya, jika Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menciduk seorang pelaku pembacokan terhadap pedagang buah di Pangkalpinang.
Iqbal Prayuda alias Bian (18) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang ketika tengah mengendarai sepeda motor, Jumat (3/12/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Adi Putra mengatakan, Bian ditangkap setelah 24 hari menjadi buron karena telah melakukan pembacokan terhadap Bayu Mandraguna (42) seorang pedagang buah di kawasan Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek pada, Senin 8 November 2021 lalu.
“Pelaku ini saat membacok menggunakan sebilah parang kebagian pelipis wajah dan leher bagian atas korban,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (3/12/2021).
Adi Putra mengatakan, aksi pembacokan tersebut bermula saat sekelompok anak muda bernama Fajar bersama dua rekan lainya sedang nongkrong sambil bermain gitar di sebelah toko buah milik korban.
Lalu tak berselang lama datang Yoga alias Godek bersama Bian menggunakan sepeda motor matic tanpa dilengkapi nomor polisi langsung memukul Fajar menggunakan ukulele dan terjadilah keributan.
Secara spontan Bayu langsung menegur mereka untuk tidak berkelahi di dekat tokonya hingga lalu terjadi cekcok dengan korban. Setelah itu Yoga bersama Bian pergi meninggalkan korban.
Akan tetapi sekitar 20 menit kemudian, keduanya tiba-tiba datang lagi ke toko buah milik Bayu menggunakan sepeda motor warna hijau.
Tanpa basa-basi Bian langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Bayu sebanyak dua kali dan melukai pipi bagian bawah serta pelipis mata bagian kiri.
“Hasil pemeriksaan dokter bahwa korban disarankan untuk dilakukan tindakan operasi. Karena saluran pembuluh darah pada pipi kiri geraham bawah telah putus,” ujar Adi Putra.
Setelah melakukan pembacokan tersebut, sambung dia, Bian langsung melarikan diri. Namun Godek berhasil diamankan polisi ke esokan harinya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Usianya Baru 18 Tahun, Bian Sudah Tiga Kali Lakukan Aksi Pembacokan, https://bangka.tribunnews.com/2021/12/03/usianya-baru-18-tahun-bian-sudah-tiga-kali-lakukan-aksi-pembacokan?page=3.