Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. ( angkapos.com/Dokumentasi )

Usia Baru 18 Tahun, Bian Sudah Tiga Kali Melakukan Aksi Pembacokan

3 Desember 2021 16:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Walaupun masih berumur 18 tahun Iqbal Prayuda alias Bian ternyata terkenal beringas hingga menimbulkan keprihatinan yang begitu mendalam.

Bagaimana tidak warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ini tercatat telah beberapa kali melakukan aksi pembacokan.

Tetapi kebrutalannya akhirnya berakhir usai Bian diamankan oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang pada Jumat (3/12/2021) dini hari di kawasan Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Bian telah melancarkan aksi pembacokan sebanyak tiga kali sejak tahun 2019 silam.

Hal itu terungkap setelah polisi menginterogasi secara mendalam remaja 18 tahun ini usai ditangkap.

“Pembacokan pertama dia lakukan di seputaran Telok Atok, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang pada tahun 2019 dan laporan polisinya sudah ada,” ucap dia di Pangkalpinang, Jumat (3/12/2021).

Lalu sambung Adi Putra, aksi pembacokan selanjutnya terjadi di seputaran Desa Jelutung II dan Desa Gudang, Kabupaten Bangka Selatan pada tahun yang sama yakni 2019.

Kemudian yang terakhir, Bian melakukan pembacokan terhadap Bayu Mandraguna (42) seorang pedagang buah di kawasan Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek pada, Senin 8 November 2021 lalu yang sempat melerai aksi pertikaian Bian dengan orang lain dikawasan itu.

Dia menduga, pelaku nekat melakukan aksi pembacokan lantaran motif dendam.

“Dalam melakukan aksi pembacokan yang terakhir dia ditemani seorang temannya Yoga alias Godek,” kata Adi Putra.

Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan untuk membacok korban.

Selain itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bian telah digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini Bian dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Ancaman pidana penjara lima tahun kurungan penjara,” ucap Kasat Reskrim. 

Sempat diberitakan sebelumnya, jika Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menciduk seorang pelaku pembacokan terhadap pedagang buah di Pangkalpinang.

Iqbal Prayuda alias Bian (18) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang ketika tengah mengendarai sepeda motor, Jumat (3/12/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Adi Putra mengatakan, Bian ditangkap setelah 24 hari menjadi buron karena telah melakukan pembacokan terhadap Bayu Mandraguna (42) seorang pedagang buah di kawasan Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek pada, Senin 8 November 2021 lalu.

“Pelaku ini saat membacok menggunakan sebilah parang kebagian pelipis wajah dan leher bagian atas korban,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (3/12/2021).

Adi Putra mengatakan, aksi pembacokan tersebut bermula saat sekelompok anak muda bernama Fajar bersama dua rekan lainya sedang nongkrong sambil bermain gitar di sebelah toko buah milik korban.

Lalu tak berselang lama datang Yoga alias Godek bersama Bian menggunakan sepeda motor matic tanpa dilengkapi nomor polisi langsung memukul Fajar menggunakan ukulele dan terjadilah keributan.

Secara spontan Bayu langsung menegur mereka untuk tidak berkelahi di dekat tokonya hingga lalu terjadi cekcok dengan korban. Setelah itu Yoga bersama Bian pergi meninggalkan korban.

Akan tetapi sekitar 20 menit kemudian, keduanya tiba-tiba datang lagi ke toko buah milik Bayu menggunakan sepeda motor warna hijau.

Tanpa basa-basi Bian langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Bayu sebanyak dua kali dan melukai pipi bagian bawah serta pelipis mata bagian kiri.

“Hasil pemeriksaan dokter bahwa korban disarankan untuk dilakukan tindakan operasi. Karena saluran pembuluh darah pada pipi kiri geraham bawah telah putus,” ujar Adi Putra.

Setelah melakukan pembacokan tersebut, sambung dia, Bian langsung melarikan diri. Namun Godek berhasil diamankan polisi ke esokan harinya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Usianya Baru 18 Tahun, Bian Sudah Tiga Kali Lakukan Aksi Pembacokan, https://bangka.tribunnews.com/2021/12/03/usianya-baru-18-tahun-bian-sudah-tiga-kali-lakukan-aksi-pembacokan?page=3.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm