3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
6. STNK;
7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
10. Hasil cek Fisik Ranmor.
Sedangkan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan;