Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)()
Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)() ( kompas.com)

BPKB Rusak atau Hilang, Begini Cara Mengurus Yang Baru

5 Desember 2021 18:45 WIB

3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;

6. STNK;

7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

10. Hasil cek Fisik Ranmor.

Sedangkan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan;

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm