3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
6. STNK; dan
7. Hasil cek Fisik Ranmor.
Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/05/171200515/bpkb-hilang-atau-rusak-begini-cara-mengurusnya.