Lalu aturan turunanya surat edaran nomor: 008/0781/BKPSDMD/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 di lingkungan Pemprov Babel.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, menuturkan berkenaan dengan aturan tersebut, telah disampaikan edaran terkait larangan cuti.
"Seperti ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama
dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional,"ucap Susanti.
Dia menambahkan cuti libur nasional, dikecuali terhadap ASN yang ingin cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting.
"Itu sudah diatur dalam aturan surat edaran tersebut. Artinya sama demgan waktu lebaran Idul Fitri dan Adha kemarin tidak ada yang cuti," jelasnya.
Susanti, menambahkan, aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Pemprov Babel. Lantaran akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin apabila melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban tersebut.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sejumlah Kegiatan Bakal Dilarang, Syarat Penerbangan Akan Kembali Berubah, Ini Penyebabnya, https://bangka.tribunnews.com/2021/12/06/sejumlah-kegiatan-bakal-dilarang-syarat-penerbangan-akan-kembali-berubah-ini-penyebabnya?page=2.