SONORABANGKA.ID - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia bakal berlaku terhitung tanggal 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, menyebutkan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru nantinya.
"Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru," ujar Mikron kepada Bangkapos.com, Senin (6/12/2021) di tempat kerjanya.
Dia menambahkan pembatansan PPKM 3 secara serentak akan berlaku 25 Desember hingga 2 Januari 2022, tersebut akan ada ketentuan pembantasan yang diberlakukan.
"Tentu saja ada ketentuan pendukung lainya selain pembatasan ketentuan dari sisi transportasi darat, laut dan udara kita menunggu juknis pemberlakuan PPKM level 3 secera serentak pembatasan kegiatan," katanya.
Ia mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan akan dilarang.
"Termasuk bocorannya untuk PPKM level 3 akan ada pembatasan pemberlakukan hasil negatif PCR untuk warga keluar atau masuk pulau Jawa-Bali. Tetapi belum ada ketentuannya, kita tunggu saja,"ujarnya.
Selain pembatasan aktivitas, kebijakan lainya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bangka Belitung, yang dilarang mengajukan cuti selama Natal dan tahun baru 2022 mendatang.
Aturan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2021.
Lalu aturan turunanya surat edaran nomor: 008/0781/BKPSDMD/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 di lingkungan Pemprov Babel.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, menuturkan berkenaan dengan aturan tersebut, telah disampaikan edaran terkait larangan cuti.
"Seperti ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama
dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional,"ucap Susanti.
Dia menambahkan cuti libur nasional, dikecuali terhadap ASN yang ingin cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting.
"Itu sudah diatur dalam aturan surat edaran tersebut. Artinya sama demgan waktu lebaran Idul Fitri dan Adha kemarin tidak ada yang cuti," jelasnya.
Susanti, menambahkan, aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Pemprov Babel. Lantaran akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin apabila melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban tersebut.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sejumlah Kegiatan Bakal Dilarang, Syarat Penerbangan Akan Kembali Berubah, Ini Penyebabnya, https://bangka.tribunnews.com/2021/12/06/sejumlah-kegiatan-bakal-dilarang-syarat-penerbangan-akan-kembali-berubah-ini-penyebabnya?page=2.