Antrean panjang kendaran bermotor yang ingin mengisi BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (11/12/2021).
Antrean panjang kendaran bermotor yang ingin mengisi BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (11/12/2021). ( Bangkapos.com/Riki Pratama) )

Gubernur Babel Erzaldi Akan Keluarkan Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM

12 Desember 2021 15:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, akan mengeluarkan kebijakan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) hingga pasokan BBM dari Pertamina pulih kembali.

Menurutnya, pembatasan pembelian BBM dilakukan bagi masyarakat, untuk pemerataan, dari kendaraan roda dua, ataupun roda empat pribadi dan angkutan umum.

Kebijakan tersebut akan dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Babel

"Besok saya minta edaran ini sudah berlaku, nanti surat keterangan (SK) saya tandatangani. Tetapi terlebih dulu siapkan detailnya oleh Sekda dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan," kata Erzaldi, dalam rapat zoom, Sabtu (11/12/2021).

Ia mencontoh, kebijakan pembatasan pengisian seperti sepeda motor 5 liter,  25 liter untuk mobil pribadi, dan 35 liter untuk angkutan umum.

"Kita akan kirimkan ke Hiswana Migas untuk diteruskan ke tiap SPBU, dan mulai berlaku besok Minggu. Yang terpenting, saya minta Pertamina jangan lama-lama dalam memulihkan ini,"pintanya.

Erzaldi menyebutkan keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari Pertamina, maupun forkopimda dan peserta rapat lainnya.

"Pertamina harus membanjiri BBM dalam waktu satu Minggu ini, dalam artian membanjiri ini menyuplai BBM 24 jam sampai antrean betul-betul berkurang," tambahnya.

Ia mengharapkan suplainya BBM juga harus adil, merata jangan sampai kalau hanya dibanjiri daerah perkotaan saja.

"Karena takutnya orang akan banyak membeli di kota untuk dijual ke kabupaten lain,"ujarnya.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm