- (Dok. Kementerian PUPR)
- (Dok. Kementerian PUPR) ( kompas.com)

Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning, Apa Bedanya Kedua Warna Marka Tersebut?

13 Desember 2021 21:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagi Pengguna fasilitas jalan raya tentu tidak asing dengan marka jalan. Pola garis ini memberikan informasi kepada pengendara apakah bisa menyalip kendaraan di depannya atau tidak.

Tentang rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Dalam peraturan yang sama, pasal 20 disebutkan marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Biasanya, marka jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning. Lalu, apa bedanya kedua warna marka tersebut?

Penentuan warna marka jalan rupanya dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.

Bagi yang belum tahu, jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itu sebabnya marka jalan tol dicat berwarna kuning. Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm