Artinya selama pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang mempunyai warna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Seperti marka jalan warna putih, marka jalan membujur warna kuning terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasatmata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama, melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut. Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan.
Warna kuning dan putih pada marka jalan hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan. Untuk aturannya tetap sama, pelanggar marka tetap mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
Pengendara yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning, Apa Bedanya?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/13/064100815/marka-jalan-berwarna-putih-dan-kuning-apa-bedanya?page=all#page2.