Satlantas Polres Blitar menghentikan pengguna jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jumat (26/11/2021) dalam kampanye taat prokes dan vaksin Covid-19.(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)
Satlantas Polres Blitar menghentikan pengguna jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jumat (26/11/2021) dalam kampanye taat prokes dan vaksin Covid-19.(KOMPAS.COM/ASIP HASANI) ( kompas.com)

Ini Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Satgas Covid-19

14 Desember 2021 17:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Selain Menteri Dalam Negeri, Satgas Penanganan Covid-19 juga resmi merilis aturan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) No.24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Dalam huruf F mengenai protokol, dijelaskan mengenai beberapa ketentuan baru atau perubahan terkait syarat perjalanan dengan bunyi sebagai berikut :

1. Pengaturan mobilis masyarakat diatur sebagai berikut :

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut :

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksi lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angta 1.b.ii dikecualikan untuk :

1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm