Tak hanya itu, dalam poin selanjtunya juga dijelaskan terkait syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lainnya, yang tetap melakukan operasional saat Nataru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a) Wajib menunjukkan kartu vaksi dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wkatu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan ; atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x4 jam jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.
Sementara untuk perjalanan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali, tetap wajib menunjukkan keterangan hasil negatif antigen dengan masa pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari kententuan menujukkan kartu vaksin.
Untuk masyarakat yang berpergian jarak jauh dengan membawa anak di bawah 12 tahun dengan menggunakan seluruh moda transportasi, baik umum dan pribadi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat dan dikecualikan dari kartu vaksinasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Satgas Covid-19", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/163100815/ini-syarat-perjalanan-jarak-jauh-terbaru-satgas-covid-19?page=all#page2.