SonoraBangka.id - Seorang kolektor seni, investor, dan miliuner asal Amerika Serikat, Michael Steinhardt menyerahkan 180 barang antik curian senilai 70 juta dollar AS atau sekitar Rp 1 triliun.
Steinhardt pun harus menerima kenyataan bahwa dirinya dilarang untuk mengoleksi barang antik seumur hidup.
Hal itu disampaikan pejabat di Kejaksaan Distrik Manhattan, New York, AS.
Pada Senin (6/12/2021), Kejaksaan Distrik Manhattan mengungkapkan, Steinhardt memiliki barang antik yang dicuri dari 11 negara oleh 12 jaringan kriminal.
"Selama beberapa dekade, Michael Steinhardt menunjukkan nafsu rakus untuk menjarah artefak tanpa memedulikan legalitas tindakannya."
"Dia juga tak peduli dengan legitimasi karya yang dia beli dan jual, atau kerusakan budaya parah yang ditimbulkannya di seluruh dunia."
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Demikian pemaparan Jaksa Distrik Manhattan, Cy Vance.
"Pengejarannya terhadap karya 'baru' untuk dipamerkan dan dijual tidak mengenal batas geografis atau moral." "Seperti yang tecermin dalam dunia bawah dari pedagang barang antik, bos kejahatan, pencuci uang, dan perampok yang dia andalkan untuk memperluas koleksinya," imbuh Vance.
Pengacara Steinhardt, Andrew J Levander dan Theodore V Wells Jr, memberikan pernyataan bersama kepada CNN, Selasa (7/12/2021).
Mereka mengatakan, Steinhardt senang penyelidikan sudah berakhir, dan barang-barang yang diambil dengan salah oleh orang lain akan dikembalikan ke negara asal.
Steinhardt setuju untuk mengembalikan semua 180 karya seni yang disita kepada pemiliknya yang sah.
Vance juga mengatakan, ini adalah tindakan yang lebih cepat daripada harus dilanjutkan ke pengadilan.
"Akhirnya, perjanjian ini menetapkan Steinhardt akan dikenai larangan seumur hidup yang tidak pernah terjadi sebelumnya untuk memperoleh barang antik," ucap dia.
Kejaksaan Distrik Manhattan melaporkan, penyelidikan terhadap Steinhardt dimulai pada Februari 2017.
Pihak berwenang mulai menyelidiki patung Kepala Banteng yang dicuri dari Lebanon selama perang saudara di negara itu.
Menurut jaksa, Steinhardt memiliki karya seni curian lain di apartemen dan kantornya.
Penyelidikan kemudian diperluas mencakup akuisisi, kepemilikan, dan penjualan lebih dari 1.000 barang antik sejak 1987.
Barang-barang antik itu nantinya akan dikembalikan ke Bulgaria, Mesir, Yunani, Irak, Israel, Italia, Yordania, Lebanon, Suriah, Libya, dan Turki.
Penegak hukum di negara-negara tersebut membantu proses penyelidikan.
"Steinhardt memandang barang antik berharga ini sebagai komoditas sederhana, barang untuk dikumpulkan dan dimiliki."
Begitu penuturan Ricky J Patel, Agen Khusus Penanggung Jawab Investigasi Keamanan Dalam Negeri New York, dalam pernyataan resmi.
"Dia gagal untuk menghormati bahwa harta ini mewakili warisan budaya di seluruh dunia di mana barang-barang ini dijarah, selama masa perselisihan dan kerusuhan," kata Patel.
Barang-barang antik milik Steinhardt yang disita termasuk kepala rusa tempa yang berasal dari abad IV sebelum Masehi.
Kepala rusa itu dijual ke pasaran setelah dijarah di Milas, Turki. Kejaksaan Distrik Manhattan menyatakan, saat ini kepala rusa tersebut bernilai 3,5 juta dollar AS atau setara Rp 50,2 miliar.
Barang berikutnya adalah Larnax, peti dari Kreta, Yunani, yang digunakan untuk menyimpan mayat manusia.
Larnax berasal dari tahun 1400-1200 sebelum Masehi dan bernilai 1 juta dollar AS.
Sementara itu, lebih dari 1.500 barang antik yang disita telah dikembalikan ke pemiliknya yang sah, dan ratusan barang antik lain segera dikembalikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miliuner Michael Steinhardt Dilarang Koleksi Barang Antik Seumur Hidup", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/12/09/153320520/miliuner-michael-steinhardt-dilarang-koleksi-barang-antik-seumur-hidup?page=all#page2.