“Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%, tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5%. Jadi kami menetapkan 4,5% maksimum,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (15/12).
Sri menjelaskan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cukai.
Ia melanjutkan, kenaikan cukai rokok juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Sri.
Sri menyebut, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan, setelah konsumsi beras.
Jika dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan.