Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok ( Shutterstock )

Efek Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Harga Rokok Mulai Januari 2022

17 Desember 2021 13:21 WIB
 
SonoraBangka.id - Mulai 1 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT), dengan kenaikan rata-rata 12%.
 
Kebijakan kenaikan cukai rokok ini, dinilai sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

“Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%, tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5%. Jadi kami menetapkan 4,5% maksimum,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (15/12).

Sri menjelaskan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cukai.

Ia melanjutkan, kenaikan cukai rokok juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Sri.

Sri menyebut, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan, setelah konsumsi beras.

Jika dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm