Polres Bangka Selatan gelar rekonstruksi pembunuhan Ella Andini, di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Senin (27/12/2021).
Polres Bangka Selatan gelar rekonstruksi pembunuhan Ella Andini, di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Senin (27/12/2021). ( (Bangkapos.com/Yuranda) )

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Toboali, Adegan ke-11 dan 12 Paling Sadis

27 Desember 2021 16:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Hari ini Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami pada sang istri. Sebanyak 18 adegan reka ulang diperagakan oleh Tersangka M Rafly (21), pada korban, istrinya sendiri, Ella Andini (24).

Dipastikan Ella Andini sang pengantin baru ditemukan tewas di dalam kamar, lantaran dibunuh oleh M Rafly (21).

Adegan sadis ini diperagakan oleh Rafly. Sementara itu, ada adegan yang juga diperagakan Verry Handoko alias Apoy (30) serta dua orang saksi lainnya. Intnya pada adegan ke-11 dan 12, M Rafly menghabisi nyawa istrinya melalui cara dicekek.

Rekontruksi yang digelar di Kediamannya Ella Andini, disaksikan oleh keluarganya, di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Senin (27/12/2021).

Diketahui pembunuhan yang dilakukan oleh M Rafly karena takut diceraikan oleh istrinya dan cemburu karena chat dengan laki-laki lain.

Diduga kuat pelaku juga mengkonsumsi Narkoba, hal tersebut pula yang menyebabkan korban menggugat cerai suaminya.

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, saat adegan itu dimulai, keluarga korban tampak tenang. Tak lama kemudian memasuki adegan ke-10 keluarga Ella Andini, mulai geram melihat pelaku dan histeris.

Tak lama kemudian keluar korban langsung berteriak dan mengeluarkan kata-kata umpatan kepada ke M Rafly. Kegiatan rekontruksi sempat terhenti sementara, beruntung keluarga korban bisa ditenangkan oleh petugas. Sehingga reka ulang tersebut dilanjutkan hingga selasai.

"Rekontruksi sudah kami laksanakan terdiri dari 18 adegan perkara pembunuhan Ella Andini (24) yang dilakukan oleh M Rafly,"ujar KBO Reskrim Polres Bangka Selatan, Ipda M Sya, di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (27/12/2021).

Katanya, hasil rekontruksi tersebut tidak hal baru yang ditemukan, dan sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik Polres Bangka Selatan

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm